Jalan Berliku Menuju Kursi Dekan
Oleh Taufik Jamil Alfarau
Ruangan Pembantu Dekan I di gedung A fakultas teknik terkunci rapat, dua orang mahasiswa dengan membawa tumpukan map tampak kecewa setelah beberapa kali mencoba membuka pintu tersebut. Mereka agaknya tidak tahu bahwa Ir Mariyanto MT, sang pemilik ruangan tersebut telah menempati ruangan barunya yaitu ruangan dekan yang berada tepat didepan ruangan tersebut, karena menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) dekan fakultas teknik.
Mariyanto menempati kursi kepemimpinan nomor satu di fakultas teknik setelah senat fakultas mengadakan sidang untuk mengisi kursi dekan yang lowong. Berdasarkan hasil rapat senat fakultas teknik yang ditegaskan dengan surat keputusan rektor yang bernomor 213/j26/KP/2004, maka ditunjuklah Mariyanto menjadi Pjs dekan. Mariyanto sebelumnya menjabat sebagai Pembantu Dekan I,”sampai saat ini saya masih merangkap sebagai PD I,”ujarnya.
Lowongnya kursi dekan di fakultas teknik sebenarnya disebabkan karena dekan terdahulu Ir Anshori Jausal MT, pada tanggal 13 oktober lalu diangkat oleh rektor menempati jabatannya yang baru yaitu pembantu rektor IV,” saya ingin fokus ke jabatan saya sekarang, maka jabatan dekan saya tinggalkan” ujar anshori mantap.
Belum penuhi syarat
Ditunjuknya Mariyanto sebagai Pjs tidak terlepas dari belum diadakannya pemilihan dekan di fakultas teknik. Belum diadakannya pemilihan menurut mariyanto lebih disebabkan karena pada waktu kursi kepemimpinan dekan di teknik ditinggalkan oleh ansory, belum ada dosen yang memenuhi syarat administrasi, salah satu syarat administrasi yang dibutuhkan adalah kredit kumulatif (KUM), ”KUM nya belum 550,”terang mariyanto.
Kredit kumulatif itu menurutnya mutlak dibutuhkan, karena walaupun dosen yang hendak mencalonkan diri menjadi dekan tersebut telah berpangkat lektor kepala,”pak sugiyanto ini sudah lektor kepala, tapi karena KUM nya kurang maka, menunggu KUM nya cukup,” terangnya.
Akan tetapi sekretaris senat universitas lampung, Prof Drs Slamet rusmialdi MS, menjelaskan bahwa dalam surat keputusan rektor yang bernomor No. 1511/J26/KP/2000, tidak disebutkan seorang dosen harus mempunyai kredit kumulatif minimal 550. dalam SK rektor tersebut disebutkan persyaratan menjadi dekan selain syarat umum juga terdapat syarat khusus, yang salah satu isinya adalah mempunyai jabatan serendah rendahnya lektor kepala madya, ”kredit kumulatif itu hanya syarat normatik saja,” ujarnya.
Dalam pemilihan dekan di Unila ada dua peraturan yang dipakai, yaitu peraturan menteri dan peraturan Unila. Adanya dua standar itu menurutnya adalah karena peraturan yang dibuat oleh menteri kurang menjelaskan secara lebih rinci, dan unila melalui senat universitas memutuskan untuk menambah beberapa poin yang lebih rinci dan jelas,”itu tak menyalahi peraturan pusat,” terangnya.
Slamet juga menambahkan bahwa peraturan tersebut dibuat agar lebih memudahkan proses pemilihan dekan, karena sebelum ada peraturan tersebut syarat menjadi dekan hanya ditentukan oleh hasil kesepakatan sidang senat fakultas, “ sejak ada aturan ini semua kan jadi jelas,” terangnya.
Slamet juga menambahkan dalam peraturan menteri disebutkan seorang dekan dijabat oleh seorang yang berpangkat lektor kepala,”masih syarat umu saja,” terangnya.
dan hal inilah yang kemudian senat universitas membuat syarat khusus yang elbih sesuai dengan kondisi yang ada di Unila, syarat khusus itu antara lain : dosen tetap difakultas atau di fakultas lain di lingkungan Unila, mempunyai jabatan akademik serendah rendahnya lektor kepala madya, berumur setinggi tingginya 61 tahun pada saat dicalonkan, belum pernah menerima sanksi tertulis dari atasannya dan atau sanksi hukum lain yang resmi, bersedia dicalonkan menjadi dekan dengan pernyataan tertulis.
Belum cukupnya kredit kumulatif inilah yang kemudian membuat para anggota senat fakultas ketika mengadakan rapat pada bulan oktober sepakat mempending proses penjaringan pemilihan sampai ada dosen yang kredit kumulatifnya 550 atau pangkatnya mencukupi.
Menurut mariyanto sebenarnyanya senat fakultas bisa saja menarik seorang calon dekan dari luar fakultas,”asalkan masih dosen unila,” ujarnya.
Akan tetapi senat falultas masih mengharapkan ada dosen dari dalam fakultas teknik sendiri untuk memimpin fakultas teknik, karena dengan dari fakultas sendiri dekan yang terpilih nantinya akan mengetahui keadaan di fakultas yang nanti akan ia pimpin,” untuk itu kita masih menunggu,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh dekan terdahulu anshori jausal, menurutnya bila nanti fakultas teknik dipimpin orang dari luar fakultas teknik ia khawatir orang tersebut tidak berkompeten dalam bidang teknik, ” masa, teknik dipimpin orang yang nggak ngerti teknik,” ujarnya berapi api.
Fakultas teknik sendiri pernah dipimpin oleh seorang yang bukan dari dalam fakultas teknik, yaitu ketika dibawah kepemimpinan Prof Dr Ir muhajir Utomo MSc yang berasal dari fakultas pertanian, dan baru pada akhir tahun 1998, ketika muhajir di angkat menjadi rektor, kursi dekan diserahkan kepada dosen yang berasal dari falkultas teknik yaitu Ir Anshori Jausal MT,”itu sah sah saja,” ujar slamet.
Salmet juga menambahkan bahwa jika suatu fakultas belum ada dosen yang mencukupi syaratnya untuk menjabat dekan, maka fakultas tersebut dapat mencalonkan dosen dari luar fakultas.
Menurut Mariyanto tertunda pemilihan dekan selain disebabkan karena belum adanya dosen di fakultas teknik yang kredit kumulatifnya memenuhi syarat juga dikarenakan belum adanya surat keterangan dari rektor,” kalau sudah keluar maka kita langsung sidang, dan kalau tanpa itu kita tak punya dasar,” ujarnya yakin.
Surat keterangan rektor itu diperlukan guna menjelaskan bahwa ketiga dosen tersebut seedang dalam proses kenaikan pangkat dan juga kredit kumulatifnya sudah lebih dari 550. Ketiga dosen yang dimaksud mariyanto sedang dalam proses kenaikan pangkat adalah Drs Sugiyanto MT, I Wayan diana ST MT dan Ir Susetyo Hartanto MT.
Mekanisme pemilihan
Dalam SK rektor No.1511/J26/KP/2000 tentang persyaratan, tata tertib pemilihan dan tata cara pengusulan calon dekan, disebutkan bahwa mekanisme pemilihan dekan dimulai dengan proses penjaringan bakal calon dekan yang dilakukan oleh senat fakultas. Dalam proses penjaingan ini, senat fakultas memeriksa persyaratan persyaratan menjadi dekan, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Setelah dinyatakan lolos, dosen yang bersangkutan kemudian diminta kesediaannya oleh senat fakultas baik lisan maupun tertulis, ”mereka mengisi blanko kesediaan,”terang mariyanto.
Setelah diperoleh nama nama bakal calon dekan, senat fakultas kemudian mengadakan rapat nominasi. Dalam rapat nominasi ditentukan bakal calon yang akan menjadi calon dekan melalui pemberian suara tertulis dan tertutup dengan sistem satu orang anggota senat satu suara. Selanjutnya senat fakultas menentukan sebanyak banyaknya tiga orang dan sekurang kurangnya dua orang calon dekan berdasarkan perolehan suara.
Tiga orang atau dua orang calon dekan tersebut kemudian diminta menjabarkan visi misi, rencana strategis, dan rencana operasionalnya dihadapan anggota senat fakultas.
Anggota senat fakultas kemudian memberikan pertanyaan pertanyaan mengenai visi misi dan program kerja calon dekan, dan setelah itu diadakan pemilihan dekan secara tertutup dan tertulis dengan ketetuan satu orang anggota senat satu suara.
Di fakultas teknik sendiri saat ini, anggota senat fakultas berjumlah sebelas orang,”tadinya anggotanya dua belas, Cuma karena pak ansory sekarang jadi PR IV maka tinggal sebelas,” tambah Mariyanto yakin.
Setelah diadakan pemilihan dekan, senat fakultas kemudian mensahkan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak sebagai dekan terpilih. Dan jika calon tersebut memperoleh suara sama banyak, maka diadakan pemilihan ulang sampai terpilih satu orang dengan suara terbanyak.
Setelah dekan terpilih disahkan oleh senat fakultas, maka senat fakultas kemudian membuat berita acara pemilihan calon dekan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris senat fakultas.
Kemudian nama dekan terpilih diajukan ke senat universitas untuk disahkan setelah terlebih dahulu senat universitas mengadakan rapat dan memeriksa kelengkapan administrasinya,”dalam hal ini senat universitas hanya memeriksa syarat normatif saja,” ujar Slamet.
Yang termasuk syarat normatif adalah syarat syarat umum dan syarat khusus,”seperti bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, melihat kemampuan kepemimpinan dan sebagainya,” tambah Slamet.
Setelah diperiksa dan disahkan oleh senat universitas, maka dekan terpilih diangkat oleh rektor dengan surat keputusan rektor.
Demo pilih langsung
Demonstrasi juga sempat mewarnai proses pemilihan dekan di fakultas teknik, demonstrasi tersebut dilakukan oleh ratusan mahasiswa fakultas teknik yang tergabung Forum Penyelamat Teknik (FPT). Dalam demonstrasi yang dilakukan di depan gedung A, pada tanggal 12 oktober 2003 itu mereka menuntut pemilihan dekan secara langsung, “selama ini proses pemilihan dekan cenderung tertutup dan tidak transparan,” ujar adi mahasiswa teknik sipil 98 yang menjadi juru bicara FPT.
Adi juga menambahkan bahwa selain dipilih langsung, juga ada sarana yang mempertemukan mahasiswa dengan calon calon dekan untuk berdiskusi dalam merencanakan visi dan misi. “Karena kebijakan mereka juga berhubungan dengan mahasiswa,” lanjutnya.
Mereka kemudian diterima oleh pembantu dekan III FT, Drs Sugiyanto MT.
Dalam pertemuan itu, Sugiyanto kemudian berjanji dan menanda tangani surat pernyataan yang intinya akan membawa aspirasi mahasiswa ke tingkat dekanat untuk kemudian akan diajukan ke pihak rektorat.
Akan tetapi menurut sugiyanto selama ini di Unila tidak ada peraturan yang menjelaskan bahwa seorang dekan dapat dipilih langsung oleh mahasiswa. Hal senada juga diungkapkan oleh ansory jausal,”dekan dipilih oleh senat fakultas, bukan oleh mahasiswa,”terangnya.
Slamet juga menambahkan bahwa proses pemilihan dekan di unila tidak dialkuakn secra langsung karena selama ini belum mempunyai perangkat untuk menunjuang pemilihan dekan secra langsung dan kalau ingin dilakukan secara langsung menurutnya akan membutuhkan waktu yang lama, “seperti pemilihan presiden, perlu waktu yang nggak sebentar,” terangnya.
Akan tetapi ia tidak meragukan apabila nantinya dekan diunila dipiliha secara langsung,”bahakn rektor pun mungkin,” tambahnya bersemangat.